Pengadilan Kurangi Vonis Setnov Jadi 12,5 Tahun, Aktivis Sorot Putusan

banner 510x60

Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi mengurangi hukuman mantan Ketua DPR dan mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara dalam sidang putusan banding yang digelar Selasa (1/7). Keputusan ini menuai beragam reaksi, termasuk dari internal Partai Golkar yang menyambut putusan tersebut dengan ucapan syukur.

Juru Bicara DPP Partai Golkar, Nurul Arifin, mengatakan bahwa partainya menghormati proses hukum dan menganggap pengurangan vonis tersebut sebagai bentuk keadilan.

banner 510x120

“Alhamdulillah, kami percaya bahwa hukum bekerja dengan pertimbangan objektif. Kami serahkan sepenuhnya pada mekanisme peradilan,” ujar Nurul kepada awak media di Kompleks Parlemen, Rabu pagi.

Putusan banding ini menyusul permohonan dari kuasa hukum Setnov yang menilai vonis awal 15 tahun terlalu berat, mengingat faktor usia, kondisi kesehatan, serta itikad Setnov untuk bekerja sama dalam pengungkapan kasus korupsi e-KTP yang sempat menggemparkan.

Majelis hakim banding menyatakan bahwa pengurangan hukuman diberikan dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan kontribusi terdakwa dalam pengembalian sebagian uang negara. Namun, hakim juga menegaskan bahwa putusan ini tidak menghapus status hukum Setnov sebagai pelaku utama dalam korupsi besar tersebut.

Di sisi lain, sejumlah aktivis antikorupsi menyayangkan keputusan tersebut. Koordinator ICW (Indonesia Corruption Watch), Febri Diansyah, menyebut pengurangan vonis justru dapat menurunkan efek jera dalam penegakan hukum korupsi kelas kakap.

“Setya Novanto adalah simbol dari korupsi politik sistemik. Putusan ini bisa menjadi preseden buruk kalau tidak dijelaskan secara transparan kepada publik,” ujarnya.

Saat ini, Setya Novanto masih menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Dengan putusan baru ini, masa pembebasan bersyaratnya diperkirakan bisa terjadi lebih cepat, tergantung catatan perilaku selama di tahanan.

banner 510x120

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *