Moratorium Sertipikat Laut : Bambang Widjojanto Desak Pemerintah Hentikan Penerbitan di Kawasan Perairan

banner 510x60

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menyoroti maraknya penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) di kawasan perairan, termasuk di Makassar. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran regulasi pemanfaatan ruang laut dan ancaman privatisasi melalui aktivitas reklamasi.

Menanggapi hal tersebut, Bambang mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium penerbitan sertifikat di wilayah perairan Indonesia. Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah dikeluarkan. Menurutnya, setiap perizinan harus selaras dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan dan energi.

banner 510x120

Kasus serupa juga terjadi di perairan Kabupaten Tangerang, di mana ditemukan 263 bidang HGB dan 17 bidang SHM yang diterbitkan di area laut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat bahwa sertipikat tersebut diterbitkan atas nama beberapa perusahaan dan perorangan. Penerbitan sertipikat di wilayah perairan ini menimbulkan polemik terkait kepemilikan dan pemanfaatannya, serta dikhawatirkan berdampak negatif pada ekosistem pesisir dan akses masyarakat terhadap sumber daya laut.

Menanggapi polemik ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa wilayah pesisir tidak boleh memiliki HGB dan SHM, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 yang menyatakan bahwa laut adalah milik publik dan tidak dapat dimiliki secara privat. Selain itu, penerbitan sertipikat di wilayah perairan tanpa izin yang sesuai dianggap melanggar peraturan yang berlaku.

Bambang Widjojanto juga menyoroti bahwa evaluasi terhadap proyek strategis nasional dan sertifikasi laut tidak cukup hanya dengan pemecatan pejabat terkait. Ia menekankan perlunya pendekatan yang lebih fundamental dan struktural untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Dengan berbagai temuan tersebut, desakan untuk melakukan moratorium penerbitan sertifikat di wilayah perairan semakin menguat. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan izin pemanfaatan laut dan memastikan pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan serta berpihak pada kepentingan publik.

banner 510x120

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *