Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi Sisa Menunggu Pelantikan

banner 510x60

Pada Selasa malam, 4 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar yang diajukan oleh pasangan suami istri, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto dan Indira Yusuf Ismail. Danny Pomanto, yang berpasangan dengan Azhar Arsyad dalam Pilgub Sulsel, serta Indira Yusuf Ismail, yang berpasangan dengan Ilham Ari Fauzi AU dalam Pilwalkot Makassar, mengajukan gugatan setelah mengalami kekalahan dalam Pilkada 2024.

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh kedua pasangan tersebut tidak dapat diterima. Hakim MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa dalam eksepsi, MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, serta menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

banner 510x120

Dengan putusan ini, pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Sulsel 2024, akan segera ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030. Sementara itu, di Makassar, pasangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham dinyatakan sah sebagai pemenang Pilwalkot Makassar 2024.

Menanggapi putusan tersebut, juru bicara pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, Muhammad Ramli Rahim, mengajak semua pihak untuk bersatu kembali dan bersama-sama mewujudkan Sulawesi Selatan yang maju dan berkarakter. Ia berharap tim lawan dapat menerima hasil Pilkada 2024 dengan baik, sehingga kondusivitas di masyarakat Sulsel tetap terjaga.

Dengan ditolaknya gugatan ini, proses pelantikan kepala daerah terpilih di Sulawesi Selatan diharapkan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

banner 510x120

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *