DJP Imbau Karyawan Segera Aktivasi Akun Coretax untuk Kemudahan Lapor SPT

banner 510x60

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau para karyawan dan penerima penghasilan lainnya untuk segera mengaktifkan akun Coretax mereka. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pelaporan pajak serta mempermudah proses pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan sistem prepopulated yang diterapkan, data pajak secara otomatis akan terisi dalam SPT Tahunan, sehingga mengurangi potensi kesalahan yang sering terjadi akibat pengisian manual.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan pentingnya aktivasi akun Coretax bagi setiap wajib pajak yang menerima penghasilan. Menurutnya, jika wajib pajak belum mengaktifkan akun Coretax, pembuatan bukti potong akan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara yang disediakan oleh sistem. Hal ini berpotensi menyebabkan bukti potong tersebut tidak terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan dan tidak akan ter-prepopulated dalam SPT Tahunan mereka. Kondisi ini dapat mengakibatkan wajib pajak harus mengisi SPT secara manual, yang lebih rentan terhadap kesalahan dan potensi sanksi administrasi akibat ketidaksesuaian data.

banner 510x120

Hingga 3 Februari 2025, DJP mencatat telah menerbitkan 1.259.578 bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) untuk masa pajak Januari 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 263.871 bukti potong diterbitkan oleh instansi pemerintah, sementara 995.707 bukti potong lainnya diterbitkan oleh wajib pajak non-instansi pemerintah. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas bukti potong berasal dari sektor non-pemerintah, yang mencerminkan tingginya volume transaksi perpajakan di sektor swasta.

DJP juga menjelaskan bahwa pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax dapat dilakukan melalui tiga metode, yaitu:

  1. Input manual – Wajib pajak dapat memasukkan setiap bukti potong secara langsung di sistem Coretax DJP. Metode ini cocok bagi wajib pajak yang memiliki jumlah transaksi relatif kecil.
  2. Unggah file XML – Untuk wajib pajak dengan jumlah transaksi yang besar, mereka dapat mengunggah file dalam format XML yang berisi data bukti potong. Metode ini mempercepat proses pembuatan bukti potong dan mengurangi risiko kesalahan manual.
  3. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) – Wajib pajak juga dapat menggunakan layanan dari PJAP yang telah bekerja sama dengan DJP. Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk mengelola bukti potong dengan lebih praktis melalui sistem pihak ketiga yang telah terintegrasi dengan DJP.

Selain itu, DJP mengingatkan bahwa aktivasi akun Coretax sangat penting untuk memastikan kelancaran pelaporan pajak tahunan. Dengan adanya sistem ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengurangi beban administratif dalam pelaporan pajak. Wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax diimbau untuk segera melakukannya agar dapat menikmati kemudahan yang ditawarkan oleh sistem baru ini.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara aktivasi akun Coretax, wajib pajak dapat mengunjungi situs resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Dengan mengikuti prosedur yang telah disediakan, wajib pajak dapat dengan mudah mengaktifkan akun mereka dan memastikan bahwa pelaporan pajak berjalan dengan lancar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

banner 510x120

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *