Proyek Jalan Sumut Bermasalah, KPK Tahan Pejabat dan Kontraktor

banner 510x60

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 5 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Para tersangka merupakan pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek serta penerimaan suap.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa kelima tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan intensif sejak Jumat pagi (27/6). Mereka ditangkap dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan penyimpangan anggaran proyek jalan tahun anggaran 2023–2024 yang nilainya mencapai Rp 198 miliar.

banner 510x120

“Kelima tersangka diduga secara bersama-sama mengatur proses lelang proyek jalan dan menerima sejumlah uang dari rekanan. Ada indikasi kuat kerugian negara akibat mark-up dan proyek fiktif,” ungkap Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

KPK menyebut proyek pembangunan jalan tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota di Sumut, dan merupakan bagian dari program percepatan infrastruktur daerah. Namun, banyak ruas jalan ditemukan tidak selesai dikerjakan atau dibangun dengan kualitas jauh di bawah standar.

Kelima tersangka yang ditahan meliputi:

  • RA – Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sumut
  • MS – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • FW – Direktur CV penyedia jasa konstruksi
  • TS – Konsultan pengawas proyek
  • AM – Makelar proyek

Mereka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. KPK juga menyita dokumen proyek, bukti transfer uang, serta beberapa kendaraan mewah hasil penggeledahan di Medan dan Jakarta.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di tingkat lebih tinggi. Lembaga antirasuah ini juga mengimbau agar masyarakat melaporkan jika mengetahui proyek serupa yang mangkrak atau diduga bermasalah.

banner 510x120

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *