Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengungkapkan bahwa sekitar 200 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini memilih untuk menetap secara permanen di Republik Islam Iran. Data tersebut disampaikan dalam laporan tahunan perlindungan WNI dan Badan Layanan Konsuler yang dirilis pada awal pekan ini.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Achmad Rizal Purnama, mengatakan bahwa sebagian besar dari WNI tersebut menetap di Iran karena alasan pernikahan, pendidikan, serta kegiatan keagamaan. Beberapa juga bekerja sebagai tenaga pendidik, penerjemah, maupun pebisnis kecil.
“Jumlah WNI di Iran memang relatif kecil dibandingkan negara lain di Timur Tengah, tapi yang menarik, sebagian besar dari mereka memilih tinggal jangka panjang dan memiliki keterikatan kuat dengan komunitas lokal,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/6).
Lebih lanjut, Rizal menjelaskan bahwa dari sekitar 200 WNI di Iran, lebih dari separuhnya berdomisili di Teheran, Qom, dan Mashhad. Beberapa mahasiswa Indonesia juga tercatat sedang menempuh studi keislaman di kota-kota tersebut, khususnya di Qom yang dikenal sebagai pusat pendidikan Syiah.
Kemlu memastikan bahwa seluruh WNI di Iran dalam kondisi aman dan tetap berada dalam pengawasan KBRI Teheran. Meskipun Iran beberapa kali mengalami ketegangan geopolitik, situasi di dalam negeri dinilai relatif stabil bagi komunitas diaspora asing, termasuk WNI.
“KBRI terus berkoordinasi dengan otoritas setempat dan memberikan layanan kekonsuleran, termasuk pendampingan hukum jika dibutuhkan,” tambah Rizal.
Kemlu juga mengimbau WNI di luar negeri, termasuk yang berada di Iran, untuk tetap melaporkan keberadaan mereka melalui Portal Peduli WNI sebagai bagian dari sistem perlindungan warga negara.