Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, mengungkapkan rencana pemerintah untuk meninjau kembali syarat penghasilan dalam program rumah subsidi. Saat ini, batas maksimal penghasilan untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi adalah Rp 7 juta per bulan. Ara menyatakan bahwa akan ada pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian batas penghasilan tersebut.
Ara menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan agar lebih banyak masyarakat yang dapat mengakses rumah subsidi. Ia berencana untuk berdiskusi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan bahwa program ini tepat sasaran dan sesuai dengan data terkini mengenai distribusi penghasilan di masyarakat. Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya alokasi rumah subsidi untuk warga berpenghasilan rendah atau mereka yang tidak memiliki slip gaji.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun dapat mengajukan KPR subsidi. Namun, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini dan kebutuhan perumahan yang terus meningkat, Ara mengusulkan agar batas atas penghasilan penerima subsidi dapat ditingkatkan. Ia berharap bahwa masyarakat dengan penghasilan di atas batas tersebut, seperti Rp 8 juta per bulan, juga dapat memperoleh fasilitas KPR subsidi.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat, yang mencakup berbagai kalangan, termasuk mereka yang berpenghasilan lebih tinggi. Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan perumahan bagi semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Namun, Ara menekankan bahwa penyesuaian syarat penghasilan untuk rumah subsidi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengurangi kuota bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ara juga menekankan pentingnya data yang akurat dalam menentukan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ia meminta BPS untuk memberikan data yang tepat agar penyaluran rumah subsidi dapat dilakukan dengan tepat sasaran, sesuai dengan kondisi ekonomi di setiap provinsi. Dengan demikian, program ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam waktu dekat, Ara berencana untuk mengadakan pertemuan dengan BPS dan Bappenas untuk membahas lebih lanjut mengenai penyesuaian syarat penghasilan ini. Diharapkan, setelah Lebaran 2025, keputusan mengenai perubahan batas penghasilan untuk rumah subsidi dapat diumumkan, sehingga masyarakat yang memenuhi kriteria baru dapat segera mengajukan KPR subsidi.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah subsidi, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas batas saat ini namun masih membutuhkan bantuan dalam memiliki rumah layak huni. Penyesuaian ini juga diharapkan dapat mendukung program sejuta rumah yang digagas pemerintah, sehingga target pencapaian program tersebut akan lebih tepat sasaran.