Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini memungkinkan WP OP untuk menyampaikan SPT Tahunan hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Langkah ini diambil mengingat batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan yang biasanya jatuh pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Akibatnya, jumlah hari kerja efektif di bulan Maret menjadi lebih sedikit, sehingga pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi ini demi memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administratif ini diberikan melalui tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) bagi WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan dan melunasi kewajiban pajaknya paling lambat pada 11 April 2025.
Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa jika terdapat kekurangan pembayaran pajak berdasarkan penghitungan sementara, wajib pajak tetap akan dikenakan sanksi bunga sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menyatakan bahwa wajib pajak tetap harus melunasi pajak terutang sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk mencegah upaya penghindaran pembayaran pajak.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan ini perlu menyampaikan pemberitahuan sementara yang mencakup besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan penghitungan sementara. Pemberitahuan tersebut harus disertai dengan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan atas pajak terutang.
DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya dan tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui layanan e-filing atau e-form yang tersedia di situs resmi DJP.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih fleksibel dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani oleh sanksi administratif akibat keterlambatan yang disebabkan oleh faktor hari libur nasional dan cuti bersama. Namun, wajib pajak tetap diingatkan untuk melunasi kewajiban pajaknya tepat waktu guna menghindari sanksi bunga atas kekurangan pembayaran pajak terutang