Prabowo Resmi Batasi Akses Media Sosial Anak, Teken PP Perlindungan Digital

banner 510x60

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital. “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, hari ini, Jumat 28 Maret 2025, saya Presiden RI Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. PP tuntas,” ujar Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat. Salah satu poin utamanya adalah pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran akan paparan konten berbahaya yang dapat diakses oleh anak-anak melalui platform digital.

Latar Belakang Kebijakan

banner 510x120

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerima banyak masukan dari publik mengenai pentingnya perlindungan anak di dunia maya. Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo memerintahkan percepatan penyusunan regulasi yang mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak. “Beliau juga minta di-update mengenai itu, mudah-mudahan dalam waktu dekat nanti beliau sendiri akan menyampaikan,” ujar Meutya pada Februari 2025.

Pembentukan Tim Khusus

Untuk merumuskan regulasi ini, Menkomdigi membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Tim ini terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu anak. Fokus utama tim adalah memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua, serta menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya.

Poin-Poin Penting dalam PP

Salah satu aspek yang diatur dalam PP ini adalah penetapan batas usia minimum bagi anak-anak untuk memiliki akun media sosial. Tujuannya adalah mengurangi risiko paparan terhadap konten yang tidak sesuai usia dan melindungi mereka dari potensi bahaya di dunia maya. Selain itu, regulasi ini juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan membimbing anak-anak dalam penggunaan teknologi digital.

Tanggapan Publik dan Tantangan

Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar orang tua mendukung langkah pemerintah dalam melindungi anak-anak dari konten berbahaya di internet. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa pembatasan ini dapat membatasi hak anak untuk mendapatkan informasi dan berinteraksi di dunia digital. Komisioner Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah, mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menerapkan pembatasan agar tidak melanggar hak anak atas informasi.

Pemerintah berencana untuk mensosialisasikan PP ini secara luas kepada masyarakat sebelum diterapkan sepenuhnya. Diharapkan, dengan adanya regulasi ini, anak-anak Indonesia dapat lebih terlindungi saat berinteraksi di dunia digital, dan orang tua semakin sadar akan pentingnya pengawasan dalam penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka

banner 510x120

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *