Kematian tragis wartawati Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah memicu desakan luas dari berbagai pihak untuk mengusut tuntas kasus ini. Juwita ditemukan tewas di tepi jalan menuju Gunung Kupang pada Sabtu, 22 Maret 2025, dengan sejumlah kejanggalan yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai penyebab kematiannya.
Perkembangan Penyelidikan
Penyelidikan awal mengarah pada dugaan keterlibatan seorang anggota TNI Angkatan Laut berinisial J (23) dengan pangkat Kelasi Satu. Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, mengonfirmasi bahwa J diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Juwita. Ronald menyatakan bahwa J telah ditahan dan proses penyelidikan sedang berlangsung secara intensif.
Komitmen TNI AL
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menegaskan bahwa proses hukum terhadap J akan dilakukan secara transparan dan tanpa toleransi. Ali menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, J akan dijatuhi hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tanggapan Masyarakat dan Organisasi
Kasus ini telah menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk organisasi jurnalis dan masyarakat sipil, yang menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan. Mereka menekankan pentingnya perlindungan terhadap pekerja media dan menuntut agar kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat keamanan bagi jurnalis di Indonesia.
Pernyataan Keluarga dan Rekan Kerja
Keluarga dan rekan kerja Juwita mengungkapkan kesedihan dan kekecewaan mendalam atas kejadian ini. Mereka berharap agar pihak berwenang dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi Juwita. Mereka juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum untuk memastikan tidak ada upaya menutupi fakta.
Langkah Selanjutnya
Pihak kepolisian dan Polisi Militer TNI AL terus bekerja sama dalam proses penyelidikan untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian. Masyarakat diimbau untuk memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dengan tidak menyebarkan spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Semua pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.