TNI Dilibatkan dalam Penanganan Narkoba di RUU TNI : Kontroversi dan Harapan

banner 510x60

Jakarta, 15 Maret 2025 – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR menuai perhatian publik. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pelibatan TNI dalam penanganan dan pemberantasan narkoba. Rencana ini memunculkan berbagai pendapat, baik dukungan maupun kritik dari berbagai kalangan.

Dalam draf RUU TNI yang beredar, disebutkan bahwa TNI dapat diberikan kewenangan untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk dalam aspek penindakan dan pengawasan peredaran narkotika di Indonesia. Langkah ini disebut sebagai respons terhadap meningkatnya peredaran narkoba yang telah menyusup hingga ke berbagai lini kehidupan, termasuk di lingkungan militer.

banner 510x120

Alasan Pelibatan TNI

Pemerintah beralasan bahwa jaringan narkoba di Indonesia semakin kuat dan melibatkan berbagai aktor, termasuk kelompok bersenjata serta sindikat internasional. Kepala Staf TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam pemberantasan narkoba akan memperkuat penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan jaringan terorganisir yang sulit dijangkau oleh aparat sipil.

“TNI memiliki kemampuan intelijen dan operasi yang dapat membantu mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba, terutama di wilayah perbatasan dan daerah rawan lainnya,” ujar Jenderal Agus Subiyanto dalam konferensi pers pada 14 Maret 2025.

Pro dan Kontra

Meskipun banyak pihak mendukung langkah ini, ada juga kekhawatiran bahwa pelibatan TNI dalam penanganan narkoba dapat melampaui batas kewenangan yang selama ini dipegang oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Beberapa ahli hukum menilai bahwa tugas pemberantasan narkoba seharusnya tetap menjadi ranah sipil agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan.

Koalisi masyarakat sipil mengingatkan bahwa keterlibatan militer dalam tugas-tugas penegakan hukum harus tetap dalam koridor demokrasi dan sesuai dengan prinsip supremasi sipil. Mereka mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang jika pengawasan terhadap operasi militer dalam pemberantasan narkoba tidak dilakukan dengan ketat.

Namun, pihak yang mendukung RUU ini berpendapat bahwa dengan meningkatnya ancaman narkoba sebagai bagian dari kejahatan luar biasa (extraordinary crime), keterlibatan TNI bukanlah sesuatu yang berlebihan. Beberapa negara lain juga telah melibatkan militer mereka dalam upaya pemberantasan narkotika, terutama di wilayah yang rawan konflik dan perdagangan ilegal.

Langkah Selanjutnya

Saat ini, pembahasan RUU TNI masih berlangsung di DPR. Pemerintah berjanji akan mengakomodasi berbagai masukan, baik dari kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa aturan ini tetap berada dalam koridor hukum yang tepat.

DPR menargetkan RUU TNI dapat diselesaikan dalam waktu dekat dengan memastikan aspek pengawasan dan akuntabilitas tetap diperkuat. Dengan demikian, keterlibatan TNI dalam pemberantasan narkoba diharapkan benar-benar dapat memberikan dampak positif tanpa menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran hak asasi manusia atau penyalahgunaan kewenangan.

Publik masih menunggu kepastian mengenai nasib RUU ini. Apakah langkah ini akan menjadi terobosan efektif dalam perang melawan narkoba, atau justru membuka pintu bagi permasalahan baru dalam sistem hukum dan keamanan Indonesia? Waktu yang akan menjawabnya.

banner 510x120

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *