Pada Selasa, 11 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.
Jumlah Penerima dan Komponen THR serta Gaji ke-13
Presiden Prabowo menyatakan bahwa total penerima THR dan Gaji ke-13 mencapai 9,4 juta orang. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen. Sementara itu, bagi ASN di instansi daerah, pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Bagi para pensiunan, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Jadwal Pencairan
THR akan dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Presiden berharap kebijakan ini dapat membantu aparatur negara dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran.
Tujuan Kebijakan
Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025, yang diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. Selain itu, Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan Pendukung Lainnya
Selain pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri. Beberapa di antaranya adalah penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri, serta penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran. Selain itu, pemerintah juga memberikan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.
Apresiasi Presiden
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah bekerja keras mempersiapkan kebijakan ini. Beliau berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian nasional.