Pada tanggal 11 Maret 2025, sebanyak 29 musisi ternama Indonesia, termasuk Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Bunga Citra Lestari (BCL), mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini didaftarkan dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Latar Belakang Gugatan
Para musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) ini merasa perlu mengajukan uji materi untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam industri musik Indonesia. Mereka menilai bahwa beberapa ketentuan dalam UU Hak Cipta saat ini belum memberikan perlindungan yang optimal bagi para penyanyi dan pelaku industri musik lainnya.
Empat Poin Utama Gugatan
Dalam permohonan uji materi tersebut, terdapat empat poin utama yang menjadi fokus para musisi :
- Izin Performing Rights: Apakah untuk performing rights, penyanyi harus mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu?
- Pihak Pembayar Royalti: Siapakah yang secara hukum berkewajiban membayar royalti performing rights?
- Pemungutan dan Penetapan Tarif Royalti: Bisakah individu atau badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights secara mandiri, di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?
- Kategori Wanprestasi Pembayaran Royalti: Apakah wanprestasi dalam pembayaran royalti performing rights termasuk dalam kategori pidana atau perdata?
Daftar Musisi Penggugat
Selain Ariel NOAH, Armand Maulana, dan BCL, beberapa musisi lain yang turut serta dalam gugatan ini antara lain:
- Vina Panduwinata
- Titi DJ
- Judika
- Rossa
- Raisa
- Nadin Amizah
- Andien
- Afgan
- Yuni Shara
- Ruth Sahanaya
- Vidi Aldiano
- Tantri Syalindri Ichlasari
- Ghea Indrawari
Dan masih banyak lagi, totalnya mencapai 29 musisi.
Tujuan Gugatan
Melalui gugatan ini, para musisi berharap dapat menciptakan ekosistem musik Indonesia yang lebih adil dan sejahtera. Mereka menginginkan perlakuan yang adil dan penghargaan yang setara atas kontribusi semua pihak yang terlibat dalam industri musik. VISI menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong negara hadir dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
Respons Industri Musik
Gugatan ini mendapatkan perhatian luas dari berbagai kalangan dalam industri musik. Banyak yang melihat langkah ini sebagai upaya positif untuk memperbaiki regulasi dan memastikan hak-hak para pelaku industri musik terlindungi dengan baik. Namun, ada juga yang menilai perlu adanya dialog lebih lanjut antara pemerintah, pencipta lagu, penyanyi, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai solusi terbaik bagi semua pihak.
Proses di Mahkamah Konstitusi
Saat ini, gugatan tersebut telah diterima oleh MK dan menunggu proses lebih lanjut. Para musisi berharap MK dapat segera memproses permohonan mereka dan memberikan putusan yang dapat meningkatkan kesejahteraan serta keadilan bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia.
Langkah yang diambil oleh 29 musisi ternama Indonesia ini menunjukkan kepedulian mereka terhadap masa depan industri musik tanah air. Dengan mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke MK, mereka berharap dapat menciptakan ekosistem musik yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Semoga langkah ini dapat menjadi awal perubahan positif bagi industri musik Indonesia.