PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil ternama di Indonesia, baru-baru ini dinyatakan pailit, menyebabkan ribuan karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, ada harapan baru bagi para mantan karyawan tersebut, karena tim kurator yang mengelola aset perusahaan membuka opsi penyewaan alat berat kepada investor, yang berpotensi mempekerjakan kembali para pekerja yang terdampak.
Penyewaan Aset sebagai Solusi
Setelah dinyatakan pailit, seluruh aset Sritex berada di bawah pengelolaan tim kurator. Untuk menjaga nilai aset dan meningkatkan harta pailit, tim kurator membuka opsi penyewaan alat berat milik perusahaan. Kurator Nurma Sadikin menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga agar nilai aset tidak menurun dan sekaligus memberikan peluang bagi mantan karyawan untuk kembali bekerja. Ia mengungkapkan bahwa sudah ada investor yang menunjukkan minat untuk menyewa alat-alat berat tersebut, dan keputusan mengenai penyewa akan diumumkan dalam dua minggu ke depan.
Peluang Karyawan Kembali Bekerja
Penyewaan aset ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga nilai aset perusahaan, tetapi juga membuka peluang bagi mantan karyawan Sritex untuk kembali bekerja. Nurma menjelaskan bahwa penyewa baru diharapkan dapat menyerap tenaga kerja yang sebelumnya terkena PHK. Dengan demikian, karyawan yang telah di-PHK dapat dipekerjakan kembali oleh penyewa baru.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengapresiasi langkah tim kurator dan menyatakan bahwa dalam dua minggu ke depan, pekerja akan dipekerjakan kembali. Kementerian Ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk mengawal proses pemenuhan hak-hak para pekerja yang terkena PHK, termasuk manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Proses Rekrutmen dan Keterlibatan Investor
Proses rekrutmen bagi mantan karyawan Sritex akan dikelola oleh penyewa baru. Tim kurator saat ini sedang menjajaki masuknya investor yang ingin menyewa aset Sritex dan melanjutkan operasional di bidang tekstil. Nurma menyebutkan bahwa sudah ada beberapa investor yang sedang dalam tahap komunikasi dengan tim kurator.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang terdampak PHK bisa kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang terkena PHK akibat kasus kepailitan ini.
Penutupan Sritex dan Dampaknya
Sebelumnya, pada 28 Februari 2025, ribuan karyawan PT Sritex di Sukoharjo melangsungkan acara perpisahan dengan keluarga Lukminto, pendiri perusahaan, seiring dengan penutupan perusahaan tekstil tersebut yang dimulai pada 1 Maret 2025 setelah beroperasi selama 58 tahun. Acara tersebut diwarnai dengan tangisan para pegawai yang kehilangan pekerjaan tepat pada hari pertama bulan Ramadhan.
Komitmen terhadap Hak Karyawan
Selain upaya untuk mempekerjakan kembali karyawan yang terkena PHK, tim kurator juga berkomitmen untuk membayarkan hak-hak buruh Sritex, termasuk pesangon dan hak-hak lainnya. Saat ini, proses pendaftaran tagihan sedang berlangsung, yang mencakup hak-hak buruh tersebut.
Harapan ke Depan
Dengan adanya langkah penyewaan aset dan minat dari investor, terdapat harapan bahwa operasional di bidang tekstil dapat berlanjut, dan para mantan karyawan Sritex dapat kembali bekerja. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga nilai aset perusahaan tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dengan terserapnya tenaga kerja yang sebelumnya terkena PHK.
Secara keseluruhan, meskipun Sritex menghadapi tantangan besar dengan status pailit, upaya kolaboratif antara tim kurator, pemerintah, dan calon investor memberikan secercah harapan bagi para mantan karyawan dan industri tekstil di Indonesia.