Pada Rabu, 26 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto meresmikan dua bank emas pertama di Indonesia, yaitu PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem industri emas nasional dan mendukung hilirisasi komoditas emas dalam negeri.
Indonesia, sebagai salah satu produsen emas terbesar di dunia dengan produksi tahunan mencapai 160 ton, selama ini menghadapi tantangan di mana sebagian besar emas yang ditambang mengalir ke luar negeri tanpa pengelolaan optimal di dalam negeri. Dengan hadirnya bank emas, pemerintah berharap dapat menjaga cadangan emas tetap di dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada lembaga keuangan asing, dan meningkatkan likuiditas pasar domestik.
Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan bahwa pendirian bank emas ini berpotensi meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar Rp245 triliun dan menciptakan sekitar 800 ribu lapangan kerja baru. Selain itu, layanan bank emas akan memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi terkait emas, seperti penitipan, perdagangan, simpanan, dan pembiayaan berbasis emas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha bulion kepada Pegadaian pada 23 Desember 2024 dan kepada BSI pada 12 Februari 2025. Kedua lembaga ini kini dapat menawarkan layanan seperti deposito emas, pinjaman modal kerja berbasis emas, jasa titipan emas korporasi, serta perdagangan emas. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebutkan bahwa pembentukan bank emas dapat menciptakan nilai tambah di industri emas hingga Rp50 triliun.
Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, total kelolaan bisnis emas Pegadaian mencapai 90 ton, terdiri dari layanan gadai emas, cicil emas, dan tabungan emas. Dengan adanya bank emas, Pegadaian menargetkan peningkatan laba sebesar 13% pada tahun 2025 dengan total saldo deposito emas mencapai 12 ton.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan bahwa bank emas dapat membantu masyarakat dalam perencanaan keuangan, seperti tabungan haji. Dengan menabung dalam bentuk emas, dana masyarakat akan lebih terlindungi dari inflasi dan fluktuasi nilai tukar, sehingga biaya haji di masa mendatang dapat lebih terjangkau.
Kehadiran bank emas di Indonesia diharapkan dapat memperkuat posisi negara dalam perdagangan emas global, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, dan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong transformasi ekonomi melalui hilirisasi komoditas dan peningkatan nilai tambah produk dalam negeri.