Kuasa Hukum Abdul Samad Bora Resmi Cabut Gugatan di PN Makassar, Akan Ajukan Gugatan Baru

banner 510x60

M. Arifin K, SH. Resmi telah mencabut gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor 514/Pdt.G/2024/PN Mks antara Abdul Samad Bora yang kuasanya diwakili oleh M. ARIFIN. K, S.H., BASRI, S.H., M.H., SOFYAN PANCA PUTRA, S.H., M.H. dan MUHAMMAD IDRUS T., S.H melawan Tergugat masing-masing Gubernur Sulawesi Selatan, Sekda Prov. Sulawesi Selatan dan Kadispora Prov. Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Penasehat Hukum dari Biro Hukum Prov. Sulawesi Selatan resmi dicabut pada Kamis 13/02/2025 di Pengadilan Negeri Makassar atas bidang tanah yang berada di dalam GOR SUDIANG Makassar.

Gugatan tersebut dicabut dengan alasan bahwa tergugat telah menerbitkan Sertipikat namun pemilik lahan belum dibayar sehingga atas penerbitan Sertipikat tersebut kuasa hukum perlu untuk mencabut gugatannya dan akan memasukkan gugatan baru dengan memasukkan pihak baru salah satunya BPN sebagai Lembaga yang menerbitan sertipikat dan juga mempertimbangkan untuk memasukkan pihak lain yang mengklaim tanah tersebut dan telah melakukan proses Ganti rugi ke Pemprov Sulsel.

banner 510x120

Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1994 dengan luas 74,32 Ha tersebut merupakan pegangan pihak Pemprov Sulsel atas lahan GOR yang berdiri di Sudiang, didalamnya terdapat lahan masyarakat yang belum dibayarkan dan butuh perhatian pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang sudah bertahun-tahun mewarisi GOR SUDIANG, pemilik maupun ahli waris seharusnya telah mendapatkan ganti rugi tanah yang layak dan tuntas agar kedepan tidak ada lagi masalah-masalah hukum yang mengganggu pihak-pihak yang punya kepentingan dalam memanfaatkan lahan GOR Sudiang, tutup M. Arifin K, SH. advokat yang telah beracara sejak Tahun 1991 ini.

banner 510x120

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *