Eksekusi Tanah di Pettarani Berujung Kericuhan, Ahli Waris Hamat Yusuf Tempuh Jalur Hukum

banner 510x60

Makassar, 13 Februari 2025 – Proses eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Makassar, berakhir dengan kericuhan. Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar ini menuai penolakan keras dari ahli waris Hamat Yusuf, yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut. Dalam aksi protesnya, pihak ahli waris juga mengungkap bukti putusan dari Komisi Yudisial (KY) yang mereka klaim menguatkan posisi mereka.

Sengketa Lahan yang Berlarut-larut

Sengketa lahan di Jalan AP Pettarani ini bermula pada tahun 2018 ketika Andi Baso Matutu menggugat kepemilikan tanah yang selama ini dikuasai oleh ahli waris Hamat Yusuf. Setelah melalui berbagai proses hukum, pengadilan akhirnya memenangkan gugatan Andi Baso Matutu, yang berujung pada eksekusi lahan tersebut oleh PN Makassar.

banner 510x120

Namun, pihak ahli waris menolak hasil keputusan itu dan menuding adanya kejanggalan dalam proses hukum. Kuasa hukum ahli waris, Muhammad Ali, menegaskan bahwa mereka memiliki lebih dari 60 alat bukti, termasuk putusan dari Komisi Yudisial yang menyatakan adanya kejanggalan dalam putusan pengadilan.

“Kami memiliki putusan dari KY yang seharusnya menjadi dasar bagi PN Makassar untuk menunda eksekusi ini. Sayangnya, keputusan ini tetap dipaksakan tanpa mempertimbangkan keabsahan hukum yang kami pegang,” ujar Muhammad Ali dalam konferensi pers pasca eksekusi.

Proses Eksekusi Berlangsung Ricuh

Pada saat eksekusi berlangsung, ratusan warga dan pendukung ahli waris berkumpul di lokasi untuk menolak penggusuran. Petugas keamanan yang terdiri dari gabungan kepolisian dan Satpol PP dikerahkan untuk mengawal jalannya eksekusi.

Kericuhan tak terhindarkan ketika alat berat mulai merobohkan bangunan di lahan sengketa, termasuk sembilan unit ruko dan Gedung Hamrawati yang menjadi ikon di kawasan tersebut. Warga yang tidak terima mencoba menghadang petugas, hingga bentrokan terjadi. Akibat insiden ini, beberapa orang dilaporkan mengalami luka-luka dan dua orang ditangkap karena dianggap melakukan perlawanan terhadap petugas.

Seorang warga yang merupakan penghuni ruko yang dieksekusi menyatakan kekecewaannya. “Kami sudah tinggal di sini bertahun-tahun. Ini tanah keluarga kami, tapi tiba-tiba kami harus diusir tanpa solusi yang jelas,” ujarnya dengan suara bergetar.

Tanggapan Komisi V DPR dan Pemerintah Daerah

Menanggapi kericuhan ini, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menyayangkan eksekusi yang tetap dilaksanakan meskipun ada klaim bukti hukum dari ahli waris. Ia menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya lebih cermat dalam menyikapi sengketa lahan agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

“Kami akan meminta klarifikasi dari pihak PN Makassar terkait dasar hukum eksekusi ini. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena ketidakadilan hukum,” tegas Andi Iwan.

Di sisi lain, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, juga turut berkomentar mengenai situasi ini. Ia berharap ada jalan tengah yang bisa diambil agar masyarakat tidak merasa terzalimi. “Kami paham ini keputusan hukum, tetapi tetap harus ada pendekatan yang lebih manusiawi agar warga tidak kehilangan tempat tinggal tanpa ada solusi,” ujarnya.

Ahli Waris Akan Tempuh Jalur Hukum

Tidak menerima keputusan eksekusi, pihak ahli waris Hamat Yusuf berencana membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi. Mereka akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) serta melaporkan dugaan ketidakberesan dalam proses hukum ini ke Komisi III DPR RI.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal keadilan. Jika perlu, kami akan menemui Presiden Prabowo untuk menyampaikan langsung permasalahan ini,” ungkap kuasa hukum Muhammad Ali.

Saat ini, lahan yang dieksekusi telah diratakan, sementara keluarga Hamat Yusuf bersama para pendukungnya masih bertahan di sekitar lokasi sambil menunggu langkah hukum selanjutnya.

banner 510x120

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *