Polda Sulsel telah resmi menahan tiga tersangka dalam kasus skincare bermerkuri yang menggegerkan publik, dengan satu tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel, sementara dua lainnya tengah mendapatkan perawatan medis akibat kondisi kesehatan yang memburuk.
Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial M Dg S, yang terlibat dalam distribusi kosmetik merkuri yang berbahaya, sudah ditahan di Rutan Mapolda Sulsel. Namun, dua tersangka lainnya, Agus Salim (AS) dan Mira Hayati (MH), tidak langsung dijebloskan ke penjara karena alasan medis.
“AS saat ini sedang dirawat di RS Ibnu Sina, Makassar, dengan keluhan sesak napas dan nyeri dada, sementara MH yang sedang hamil, mendapat perawatan di RS Ibu dan Anak Permata Hati,” kata Didik, Selasa (21/1/2025).
Polda Sulsel sebelumnya telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandakan bahwa kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk diproses ke pengadilan. Kasus ini pertama kali mencuat setelah polisi menemukan kosmetik bermerkuri yang beredar di pasar dan berpotensi membahayakan kesehatan penggunanya.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menjelaskan bahwa keputusan untuk memberikan pembantaran kepada AS dan MH di rumah sakit adalah berdasarkan alasan kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan kedua tersangka. Meskipun demikian, mereka tetap berada dalam pengawasan ketat.
“Karena ada alasan medis, salah satunya kondisi hamil dan masalah kesehatan lainnya, maka kami memberikan pembantaran. Kami tetap memastikan bahwa kasus ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Yudhiawan.
Kasus skincare bermerkuri ini telah mengundang perhatian besar dari publik, mengingat potensi bahaya dari produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya tersebut. Pihak berwajib terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan distribusi yang terlibat dalam kasus ini.
Polda Sulsel juga menegaskan bahwa jika ditemukan adanya keterlibatan anggota mereka dalam praktik kotor terkait kasus ini, mereka tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas. Kapolda menyebutkan bahwa dia akan melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang terlibat dan menjanjikan tindakan tegas jika ada indikasi pelanggaran.
Dengan proses hukum yang semakin mendekati pengadilan, publik berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberi efek jera bagi pelaku yang mencoba mengeksploitasi konsumen dengan produk berbahaya.